- Bidan adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang telah berlaku, dicatat (registrasi), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek. (Nazriah,2009.
- Menurut Ikatan Bidan Indonesia atau IBI (2006) adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan diberi izin secara sah untuk melaksanakan praktek, Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan kebidanan di masyarakat, bidan diberi wewenang oleh pemerintah sesuai dengan wilayah pelayanan yang diberikan. Wewenang tersebut berdasarkan peraturan Menkes RI.Nomor 900/Menkes ISK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan.
- Federation of International
Gynaecologist and Obstetritian atau FIGO (1991) dan World Health
Organization atau WHO (1992) mendefinisikan bidan adalah seseorang yang
telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta
memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di
negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat
yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca
persalinan, memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan
pada bayi baru lahir dan anak.
Visi
IBI:
Yaitu: Mewujudkan bidan professional berstandar
global.
Misi
IBI:
1. Meningkatkan kekuatan organisasi
2. Meningkatkan peran IBI dalam
meningkatkan mutu Pendidikan Bidan
3. Meningkatkan peran IBI dalam
meningkatkan mutu pelayanan
4. Meningkatkan kesejahteran anggota
5. Mewujudkan kerjasama
Rencana
Strategis IBI tahun 2008 – 2013:
1.
Mengutamakan
kebersamaan
2.
Mempersatukan
diri dalam satu wadah
3.
Pengayoman
terhadap anggota
4.
Pengembangan
diri
5.
Peran
serta dalam komonitas
6.
Mempertahankan
citra bidan
7. Sosialisasi pelayanan berkualitas
SYARAT, HAK, KEWAJIBAN
Keanggotaan IBI | ||
1) | Keanggotaan Ikatan Bidan Indonesia adalah Warga negara Indonesia yang telah mempunyai Ijazah Bidan & mempunyai KTA (Surat tanda pengenal sebagai anggota IBI) dan kartu tersebut masih berlaku. | |
2) | Keanggotaan Ikatan Bidan Indonesia sesuai dengan tempat domisili. | |
Hak Anggota | ||
a. | Anggota berhak untuk mendapatkan pengayoman dari organisasi. | |
b. | Berhak mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh organisasi. | |
c. | Berhak mengemukakan pendapat; saran dan usul untuk kepentingan organisasi. | |
d. | Anggota berhak menghadiri rapat dan mengajukan usul, baik tertulis maupun lisan. | |
e. | Anggota aktif berhak memilih dan dipilih. | |
f. | Anggota berhak memiliki (dengan ketentuan berlaku): | |
- | Kartu Tanda Anggota IBI (KTA) yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan di tanda tangani Ketua Umum IBI. | |
- | Lencana Ikatan Bidan Indonesia. | |
- | Buku Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga. | |
- | Seragam IBI: Nasional dan kerja. | |
Kewajiban Anggota | ||
a. | Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi. | |
b. | Memahami, menghayati dan mengamalkan kode etik bidan. | |
c. | Membayar uang pangkal bagi anggota baru. | |
d. | Membayar iuran secara teratur. | |
e. | Menjaga IBI tetap sebagai organisasi profesi yang tidak berafiliasi dengan partai politik manapun. | |
Sanksi | ||
Bentuk sanksi adalah teguran lisan, teguran tertulis dan pencabutan selaku anggota IBI. Sanksi dijatuhkan kepada anggota yang : | ||
1. | Diberlakukan kepada anggota yang merusak citra IBI. | |
2. | Sengaja mencemarkan nama baik organisasi. | |
3. | Menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi. | |
Jenis Sanksi | ||
1. | Teguran lisan 1 - 3 kali. | |
2. | Teguran tertulis 1 - 3 kali. | |
3. | Skorsing akan dikeluarkan dari anggota setelah dikonsultasikan dan diputuskan oleh Pengurus secara berjenjang oleh PC, PD, PP. | |
Sebab Berhenti dari Keanggotaan | ||
1. | Mengundurkan diri atas kemauan sendiri. | |
2. | Meninggal dunia. | |
3. | Diberhentikan karena sesuatu hal yang merugikan IBI. | |
CARA MENJADI MENDAFTAR UNTUK MENJADI ANGGOTA IBI | ||
1. | Calon anggota mengisi formulir pendaftaran. | |
2. | Formulir yang sudah diisi diteliti kebenarannya, diputuskan dalam rapat pengurus cabang. | |
3. | Calon anggota yang memenuhi persyaratan diregister di pengurus Cabang. | |
3. | Download formulir pendaftaran anggota IBI atau hubungi pengurus cabang didaerah domisili anda. | |
Uang pangkal dan iuran anggota ditentukan sebagai berikut : | ||
1. | Uang pangkal sebesar Rp 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) tiap anggota. | |
2. | Iuran bulanan anggota sebesar Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) tiap anggota per bulan. | |
2. | Iuran ICM Rp 2000 (dua ribu rupiah) tiap anggota per tahun |
Arti dari lambang IBI :
- Bentuk Bundar, dilingkari garis merah putih, melambangkan arti persatuan abadi.
- Buah Delima, merupakan buah yang berisi biji dan air, melambangkan kesuburan.
- Dua Helai Daun, melambangkan kemampuan dari pasangan laki-laki dan perempuan untuk melanjutkan tumbuhnya bibit.
- Ular dan Cawan, menunjukkan simbol Dewa Aesculapius dan Dewi Hygea, dimana pelayanan kebidanan harus memelihara dan mempertahankan biji (bibit) agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
- Buah Delima Merekah, menggambarkan buah delima yang sudah matang, mengandung biji-biji (benih) yang telah matang (matur) dan sehat, sehingga dapat melanjutkan generasi penerus baru yang sehat dan berkualitas. Seorang bidan diharapkan bersiap diri menjadi tenaga pelayanan kesehatan yang profesional, untuk menghantarkan benih yang matur dan sehat tersebut menjadi calon generasi penerus yang mandiri serta berkualitas.