Rabu, 29 Mei 2013

Kisi-Kisi Soal Uji Kompetensi untuk mengurus SIPB

- Hut IBI pada tanggal 24 Juni 1951 dan sah menjadi hari lahirnya IBI.
- Bidan adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang telah berlaku, dicatat (registrasi), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek.   (Nazriah,2009. 
 - Menurut Ikatan Bidan Indonesia atau IBI (2006) adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan diberi izin secara sah untuk melaksanakan praktek, Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan kebidanan di masyarakat, bidan diberi wewenang oleh pemerintah sesuai dengan wilayah pelayanan yang diberikan. Wewenang tersebut berdasarkan peraturan Menkes RI.Nomor 900/Menkes ISK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan.
- Federation of International Gynaecologist and Obstetritian atau FIGO (1991) dan World Health Organization atau WHO (1992) mendefinisikan bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan, memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak.
Visi IBI:
Yaitu: Mewujudkan bidan professional berstandar global.
Misi IBI:
1.        Meningkatkan kekuatan organisasi
2.        Meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan mutu Pendidikan Bidan
3.        Meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan mutu pelayanan
4.        Meningkatkan kesejahteran anggota
5.        Mewujudkan kerjasama 
Rencana Strategis IBI tahun 2008 – 2013:
1.         Mengutamakan kebersamaan
2.         Mempersatukan diri dalam satu wadah
3.         Pengayoman terhadap anggota
4.         Pengembangan diri
5.         Peran serta dalam komonitas
6.         Mempertahankan citra bidan
7.    Sosialisasi pelayanan berkualitas
SYARAT, HAK, KEWAJIBAN 

Keanggotaan IBI

1)Keanggotaan Ikatan Bidan Indonesia adalah Warga negara Indonesia yang telah mempunyai Ijazah Bidan & mempunyai KTA (Surat tanda pengenal sebagai anggota IBI) dan kartu tersebut masih berlaku.

2)Keanggotaan Ikatan Bidan Indonesia sesuai dengan tempat domisili.

Hak Anggota

a.Anggota berhak untuk mendapatkan pengayoman dari organisasi.

b.Berhak mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh organisasi.

c.Berhak mengemukakan pendapat; saran dan usul untuk kepentingan organisasi.

d.Anggota berhak menghadiri rapat dan mengajukan usul, baik tertulis maupun lisan.

e.Anggota aktif berhak memilih dan dipilih.

f.Anggota berhak memiliki (dengan ketentuan berlaku):

-Kartu Tanda Anggota IBI (KTA) yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan di tanda tangani Ketua Umum IBI.

-Lencana Ikatan Bidan Indonesia.

-Buku Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga.

-Seragam IBI: Nasional dan kerja.

Kewajiban Anggota

a.Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

b.Memahami, menghayati dan mengamalkan kode etik bidan.

c.Membayar uang pangkal bagi anggota baru.

d.Membayar iuran secara teratur.

e.Menjaga IBI tetap sebagai organisasi profesi yang tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.

Sanksi

Bentuk sanksi adalah teguran lisan, teguran tertulis dan pencabutan selaku anggota IBI. Sanksi dijatuhkan kepada anggota yang :

1.Diberlakukan kepada anggota yang merusak citra IBI.

2.Sengaja mencemarkan nama baik organisasi.

3.Menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.

Jenis Sanksi

1.Teguran lisan 1 - 3 kali.

2.Teguran tertulis 1 - 3 kali.

3.Skorsing akan dikeluarkan dari anggota setelah dikonsultasikan dan diputuskan oleh Pengurus secara berjenjang oleh PC, PD, PP.

Sebab Berhenti dari Keanggotaan

1.Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

2.Meninggal dunia.

3.Diberhentikan karena sesuatu hal yang merugikan IBI.

CARA MENJADI MENDAFTAR UNTUK MENJADI ANGGOTA IBI

1.Calon anggota mengisi formulir pendaftaran.

2.Formulir yang sudah diisi diteliti kebenarannya, diputuskan dalam rapat pengurus cabang.

3.Calon anggota yang memenuhi persyaratan diregister di pengurus Cabang.

3.Download formulir pendaftaran anggota IBI atau hubungi pengurus cabang didaerah domisili anda.

Uang pangkal dan iuran anggota ditentukan sebagai berikut :

1.Uang pangkal sebesar Rp 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) tiap anggota.

2.Iuran bulanan anggota sebesar Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) tiap anggota per bulan.

2.Iuran ICM Rp 2000 (dua ribu rupiah) tiap anggota per tahun
 
Arti dari lambang IBI :http://1.bp.blogspot.com/_2svBrNSu118/TOx6D6Hrx6I/AAAAAAAAAJE/vrxvAYPR3Qw/s1600/ikatan_bidan.jpg
  1. Bentuk Bundar, dilingkari garis merah putih, melambangkan arti persatuan abadi.
  2. Buah Delima, merupakan buah yang berisi biji dan air, melambangkan kesuburan.
  3. Dua Helai Daun, melambangkan kemampuan dari pasangan laki-laki dan perempuan untuk melanjutkan tumbuhnya bibit.
  4. Ular dan Cawan, menunjukkan simbol Dewa Aesculapius dan Dewi Hygea, dimana pelayanan kebidanan harus memelihara dan mempertahankan biji (bibit) agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
  5. Buah Delima Merekah, menggambarkan buah delima yang sudah matang, mengandung biji-biji (benih) yang telah matang (matur) dan sehat, sehingga dapat melanjutkan generasi penerus baru yang sehat dan berkualitas. Seorang bidan diharapkan bersiap diri menjadi tenaga pelayanan kesehatan yang profesional, untuk menghantarkan benih yang matur dan sehat tersebut menjadi calon generasi penerus yang mandiri serta berkualitas. 

Rabu, 22 Mei 2013

Hot New untuk Lulusan kebidanan

Mengikuti rapat IBI di Sidoarjo didapatkan bahwa :
1. Mahasiswa lulus D III Kebidanan harus magang 3 tahun.
2. Mahasiswa lulus D III Kebidanan dalam 6 bulan pertama magang membayar Rp. 200.000,00/per bulan.
Fenomena baru untuk lulusan D III Kebidanan, alasannya selama ini sistem pendidikan tidak mampu membuat bidan siap pakai dilapangan. Stakeholder mengeluh bahwa mahasiswa tidak terampil dalam pelayanan kebidanan dan ditambah sikap bidan yang kurang berkarakter (mahasiswa dan bidan jaman skrg banyak yang motivasi bljrnya rendah, tidak mau menggali pengalaman melalui senior dan tidak mau disuruh. padahal modal menjadi seorang bidan adalah tahan banting (mental kuat), pekerja keras. Belum lagi sistem pendidikan dengan proses pembelajaran yang seadanya dalam artian pokok'e lulus.